triwahyuss

=========================================

triwahyuss

=========================================

triwahyuss

=========================================

triwahyuss

=========================================

triwahyuss

=========================================

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat

Senin, 09 Mei 2011

Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),[1]yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan. [2][3]akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan. [4]

Akuntabilitas berasal dari bahasa Latin:accomptare (mempertanggungjawabkan) bentuk kata dasar computare (memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare (mengadakan perhitungan).[5] Sedangkan kata itu sendiri tidak pernah digunakan dalam bahasa Inggris secara sempit tetapi dikaitkan dengan berbagai istilah dan ungkapan seperti keterbukaan (openness), transparansi (transparency), aksesibilitas (accessibility), dan Berhubungan kembali dengan publik (reconnecting with the public) dengan penggunaannya mulai abad ke-13 Norman Inggris,[6][7]konsep memberikan pertanggungjawaban memiliki sejarah panjang dalam pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan sistem pertanggungjawaban uang yang pertama kali dikembangkan di Babylon,[8] Mesir,[9] Yunani,[10], Roma.[11] dan Israel[12]

Jenis akuntabilitas

Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi, and Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas umumnya berkaitan dengan moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum dan peradilan, hubungan dengan konstituen dan profesional.[13]

Akuntabilitas Politik

Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks and balances hanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini, kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan lebih pada merupakan hubungannya dengan konstituen pada keuntungan pemilu yang akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian kebijakan administrasi publik.[14] biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu yang diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. [15]

Akuntabilitas administrasi

Aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan, pertama, perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun. Selain dari pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.

Referensi

  1. ^ Dykstra, Clarence A. (February 1939). "The Quest for Responsibility". American Political Science Review 33 (1): 1-25.
  2. ^ Mulgan, Richard (2000). "'Accountability': An Ever-Expanding Concept?". Public Administration 78 (3): 555-573.
  3. ^ Sinclair, Amanda (1995). "The Chameleon of Accountability: Forms and Discourses". Accounting, Organizations and Society 20 (2/3): 219-237.
  4. ^ Schedler, Andreas (1999). "Conceptualizing Accountability". di dalam Andreas Schedler, Larry Diamond, Marc F. Plattner. The Self-Restraining State: Power and Accountability in New Democracies. London: Lynne Rienner Publishers. hlm. 13–28. ISBN 1-55587-773-7.
  5. ^ Oxford English Dictionary 2nd Ed.
  6. ^ Dubnick, Melvin (1998). "Clarifying Accountability: An Ethical Theory Framework". di dalam Charles Sampford, Noel Preston and C. A. Bois. Public Sector Ethics: Finding And Implementing Values. Leichhardt, NSW, Australia: The Federation Press/Routledge. hlm. 68-8l.
  7. ^ Seidman, Gary I (Winter 2005). "The Origins of Accountability: Everything I Know About the Sovereign's Immunity, I Learned from King Henry III". St. Louis University Law Journal 49 (2): 393-480.
  8. ^ Urch, Edwin J. (July 1929). "The Law Code of Hammurabi". Americna Bar Association Journal 15 (7): 437-441.
  9. ^ Ezzamel, Mahmoud (December 1997). "Accounting, Control and Accountability: Preliminary Evidence from Ancient Egypt". Critical Perspectives on Accounting 8 (6): 563-601.
  10. ^ Roberts, Jennnifer T. (1982). Accountability in Athenian Government. Madison, WI: University of Wisconsin Press.
  11. ^ Plescia, Joseph (January 2001). "Judicial Accountability and Immunity in Roman Law". American Journal Of Legal History 45 (1): 51-70.
  12. ^ Walzer, Michael (1994). "The Legal Codes of Ancient Israel". di dalam Ian Shapiro. the Rule of Law. NY: New York University Press. hlm. 101-119.
  13. ^ Jabbra, Joseph G (1989). Public Service Accountability: A Comparative Perspective. Kumarian Press, Hartford, CTs. ISBN 0783775814, 978-0783775814.
  14. ^ Long, Samuel L (2009). The Handbook of political behavior, Vol. 5. Plenum Press. hlm. 229. ISBN 0306406055, 9780306406058.
  15. ^ World Bank (2000). Anticorruption in transition: a contribution to the policy debate. World Bank Publications. hlm. 40. ISBN 0821348027, 9780821348024.

JEJARING RISET KEDOKTERAN


PDF Print E-mail
Untuk memajukan mutu pelayanan kedokteran di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan sejumlah fakultas kedokteran dan rumah sakit terkemuka di Indonesia mengembangkan jejaring riset kedokteran dengan nama “Indonesian Clinical Epidemiology and Evidence-Based Medicine (ICE-EBM) Network”. Peresmian berdirinya jejaring riset ini dilakukan Dr. dr. Trihono, MSc Kepala Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan mewakili Menkes, Selasa (19/04) di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Kepala Badan Litbangkes mengatakan, berdirinya jejaring kerja ini disambut baik karena dunia kedokteran berkembang pesat dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kedokteran juga semakin canggih. “Kalau tidak diikuti perkembangannya, kualitas dokter dan kualitas pelayanan kedokteran di Indonesia bisa tertinggal dari negara-negara maju”, ujar Dr. Trihono.
Kepala Badan Litbangkes menambahkan, kualitas dokter Indonesia sangat beragam. Hal itu terkait sarana, prasarana, kurikulum, dan SDM pengajar di masing-masing fakultas kedokteran berbeda-beda. Karena itu, kualitas pelayanan dokter di berbagai daerah juga berbeda-beda. Hal ini disebabkan ada dokter yang terus belajar sambil praktik tetapi ada juga dokter yang terus menerus praktik tapi lupa belajar.

“Dengan berdirinya ICE-EBM ini diharapkan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM kesehatan dan pelayanan kedokteran di Indonesia”, ujar Dr. Trihono.
Clinical Epidemiology merupakan cabang ilmu kedokteran dan kesehatan yang mempelajari kondisi kesehatan di masyarakat dan penerapan aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi tersebut di dalam klinik.
Sementara Evidence-Based Medicine adalah suatu alat atau pemahaman yang menjadi dasar dari kegiatan tata laksana praktek kedokteran pada setiap penerapan tata laksana kedokteran terhadap pasien dan komunitas harus berlandaskan pada bukti ilmiah yang sahih dan mutakhir.
Ketua ICE-EBM terpilih 2011 - 2014, Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Sp.A (K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyatakan bahwa saat ini fakultas kedokteran (FK) yang tergabung dalam keanggotaan ICE-EBM sebanyak 20 dari 70 FK negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Diharapkan diwaktu mendatang, semua FK bergabung menjadi anggota ICE-EBM. Dengan demikian, semua aktifitas siap untuk berkolaborasi.

“Area dalam jejaring ini ada 2 kelompok besar yaitu pendidikan pelatihan serta penelitian”, ujar Sudigdo.
Sementara Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc, Ph.D dari FK UGM sebagai Board of Director ICE-EBM menambahkan bahwa dengan jejaring ini diharapkan adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan mutu penelitian klinik, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya di bidang kedokteran dan kesehatan dengan menggunakan bukti - bukti ilmiah (evidences).

Riset-riset yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 meliputi riset stem-cell, kajian penyakit infeksi dan tropis terbanyak seperti dengue, malaria, diare, HIV/AIDS, uji klinik dalam pengobatan dan vaksin, penyakit non infeksi seperti diabetes, kanker dan penyakit jantung, penilaian terhadap penerapan teknologi kedokteran, pencarian bukti - bukti ilmiah terbaik melalui Evidence-Based Medicine, peningkatan kesehatan ibu - anak, dan riset tentang sistem  rujukan kesehatan berbasis elektronik.
Dalam jejaring ini bertindak sebagai dewan penasehat ICE-EBM adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Riset dan Teknologi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, PTRC: 021-500567, atau alamat e-mail : puskom.publik@yahoo.co.id; puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id; kontak@depkes.go.id.